Dalam kasus pencatutan KTP, keadilan restoratif dapat diwujudkan dengan adanya pengakuan kesalahan oleh pelaku dan permintaan maaf kepada korban.
Hal ini absen dalam sistem yang murni berorientasi pada hukum pidana.
Kodifikasi Pilihan Rasional
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menegaskan, saat ini tidak ada lagi perbedaan rezim pemilu dan pemilihan.
Mahkamah Konstitusi hanya memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Menjawab kompleksitas permasalahan tersebut, langkah reformatif yang parsial tidak lagi memadai.
Diperlukan sebuah arsitektur baru hukum pidana pemilu. Gagasan penataan ini harus menyentuh ketiga aspek fundamental hukum secara simultan.
Langkah strategis untuk mengatasi disharmonisasi hukum adalah melalui kodifikasi.
Kodifikasi adalah menyatukan hukum yang ada dan menampilkannya secara utuh ke dalam satu undang-undang.
Kodifikasi hukum pidana pemilu harus diikuti dengan rekonstruksi formil dan materiil.
Perlu dilakukan penyeragaman definisi, unsur dan batasan yang jelas untuk tindak pidana kunci, seperti pemalsuan dokumen, politik uang, manipulasi rekapitulasi suara, mahar politik dan pelanggaran netralitas ASN/TNI/Polri.
Sistem sanksi harus dirancang ulang agar lebih efektif dalam memberikan efek jera. Hal ini dapat mencakup kombinasi sanksi pidana penjara, denda progresif, serta penerapan pencabutan hak politik bagi pelaku untuk periode waktu tertentu.













