Gagasan utamanya adalah menyatukan seluruh norma hukum pidana yang saat ini tersebar pada Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan ke dalam satu undang-undang.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan kesatuan terminologi, sehingga definisi dan unsur delik menjadi seragam; mensinkronkan sistem sanksi, agar tidak ada lagi disparitas pemidanaan untuk perbuatan yang sama; dan mewujudkan kepastian hukum yang menjadi pedoman tunggal bagi penegak hukum, peserta pemilu dan masyarakat.
The last but not least, Gakkumdu perlu didesain ulang untuk memperjelas pembagian peran.
Mandat Bawaslu harus diperkuat sebagai leading sektor penyelidikan awal (pro-justitia terbatas).
Wewenang ini mencakup kemampuan memanggil paksa saksi yang tidak kooperatif, meminta data perbankan untuk melacak politik uang dan melakukan analisis digital forensik awal.
Dengan demikian, Bawaslu dapat menyiapkan berkas perkara lebih solid sebelum dilimpahkan kepada kepolisian. Batas waktu penanganan perkara yang ada saat ini perlu dikaji ulang agar lebih rasional.
Waktu yang cukup harus diberikan untuk proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tanpa harus mengorbankan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.













