Oleh: Hendardi
Setelah enam lembaga nasional HAM (LNHAM), yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komite Nasional Disabilitas (KND), dan Ombudsman RI membentuk Tim Independen Pencari Fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025, Pemerintah melalui Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menganggap tidak penting pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Pertama,pembentukan TGPF oleh Presiden akan memiliki otoritas sekaligus daya tagih publik yang lebih kuat.
Jangan mendustai fakta bahwa hasil investigasi dan penyelidikan dari organ-organ yang tidak berangkat dari kehendak politik (political will) dan otoritas Presiden, cenderung diabaikan oleh Negara dan Presiden sebagai Kepala Negara.
Dengan legitimasi otoritatif yang kuat, Kepala Negara bisa mendorong TGPFuntuk membuka tabir “huru-hara Agustus” seterang-terangnya.
Di sisi lain, publik juga bisa menagih Kepala Negara untuk menjamin hak publik untuk tahu (right to know), hak publik untuk memastikan peristiwa serupa tidak berulang _(principle of non-repetition), dan pemberian hukuman yang memberikan efek jera bagi para dalang dan pelaku intelektual di balik huru-hara.















