Keempat, TGPF akan mengklirkan begitu banyak kesimpangsiuran dan memosisikan Presiden berada dalam posisi netral di tengah kompleksitas relasi aparatur negara pada sektor keamanan.
Keengganan Presiden untuk membentuk TGPF justru memperpanjang kesimpangsiuran dan berdiri tidak netral dalam kompleksitas relasi TNI-Polri.
Antusiasme Presiden untuk membentuk Komisi Reformasi Kepolisian dan sama sekali tidak antusias membentuk TGPF justru menunjukkan bahwa Presiden tidak netral sebagai Kepala Negara, melindungi ‘kelompok terlatih’ dalam “huru-hara Agustus” dan memuluskan agenda-agenda militerisasi di sektor-sektor sipil, termasuk sektor keamanan.
Kelima, pernyataan Menko Hukum yang berubah-ubah mengenai TGPF patut dipersoalkan oleh publik, apakah pernyataan Yusril merepresentasikan sikap politik resmi Presiden sebagai Kepala Negara atau pernyataan pribadi yang di ruang publik berusaha untuk mengarahkan sikap Presiden.
Menko sebaiknya menahan diri untuk tidak memberikan pernyataan politik yang tidak konsisten mengenai urgensi pembentukan TGPF.
Penulis adalah Ketua Dewan Nasional SETARA Institute















