MANADO – Pemerintah menegaskan pelaku usaha mikro termasuk pedagang kaki lima (PKL) yang tidak memiliki usaha yang menetap, dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun ini.
“Pelaku UMKM termasuk PKL yang usahanya berpindah-pindah akan dibebaskan dari PPh mulai tahun ini,” kata Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan di Manado, Senin,(20/5).
Namun, kata Sjarifuddin, tidak hanya pelaku usaha mikro yang mendapatkan kemudahan.
Namun juga seluruh pelaku usaha yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar pertahun hanya akan dikenai pajak 1 %.
“Pada prinsipnya, usaha yang tidak memiliki tempat tetap tidak terjerat dengan pengaturan pajak ini,” tuturnya.
Dengan kata lain, sambung Sjarifuddin lagi, itu artinya, kata dia, pelaku usaha tinggal mengkalkulasikan sendiri besaran pajak yang akan dibayarkan kepada negara sesuai dengan omzet yang dimilikinya.
“Hitung dan langsung setor sendiri, ini juga sudah final, sehingga pelaku usaha tidak akan diganggu-ganggu lagi usahanya,” terangnya.