Selain perampungan sistem yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan manajemen dana pensiun, diskusi ini juga mengidentifikasi bahwa peraturan dan undang-undang perlindungan nasabah di Indonesia merupakan faktor kunci dalam industri keuangan yang juga perlu diselesaikan sebelum implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015.
“Apabila Indonesia dapat menangani tantangan tersebut, maka ke depannya Indonesia juga akan terhindar dari perangkap greying economy yang terjadi di seluruh dunia,” pungkasnya.











