JAKARTA-Usaha Patungan (UP) yang dikelola Ustadz Yusuf Mansur dinilai melanggar Undang-Undang Pasar Modal pasal 70.
Apalagi bisnis ini adalah persoalan besar, baik dari jumlah uang dan keterlibatan individu di dalamnya.
“Iya besar dan melibatkan banyak orang, oleh karena itu harus berbadan hukum sehingga bisa diawasi. Nanti akan menjadi bagian pengawasan,” kata Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, Jakarta, Selasa (23/7).
Namun, Muliaman memastikan tidak akan memberi sanksi perihal bisnis investasi tersebut. alasanya sang ustadz tidak paham soal regulasi investasi di Indonesia.
“Sanksinya saya kira edukasi aja dulu, karena ketidaktahuan (Yusuf Mansur) ini kita edukasi,” tambahnya.
Menurut mantan Deputy Gubernur BI ini, Yusuf Mansur akan diberikan pengajaran terkait bagaimana aturan investasi yang benar.
Sehingga hal ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.
“Kita edukasi kemudian izin harus sesuai dengan aturan dan tentu saja akn kita terapkan kepada yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Dewan Komisioner OJK bidang Pasar Modal, Nurhaida menegaskan OJK pada awalnya melihat bentuk dari investasi tersebut apakah bentuk sedekah ataukah yang lain.
“Apakah sedekah atau memang investasi yang memberikan hasil tertentu. Pada dasarnya sanksi diberikan jika memang ada dampaknya dari investasi tersebut. Misalnya merugikan masyarakat atau ada komplain dari masyarakat,” imbuh Mantan Ketua Bapepam LK ini.
Yusuf Mansur sendiri mengaku telah menghentikan pengumpulan dana dari masyarakat dalam bisnis investasinya.
Nurhaida menjelaskan lebih jauh OJK juga telah memberikan pendampingan kepada Yusuf Mansur untuk melegalkan investasinya tersebut.
“Kita mengetahui, investasi Yusuf Mansur itu telah melanggar ketentuan pasar modal. Salah satunya pasal 70 UU pasar modal,” ungkapnya.
Komentari tentang post ini