Dalam pasal 70 tersebut, diterangkan yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.
“Yusuf Mansur melakukan penawaran umum. Seperti menawarkan saham dari sebuah hotel. Kan lebih baik jika memang terdaftar di bursa atau menjadi emiten atau lainnya sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. **can
Komentari tentang post ini