Jika dihitung secara nominal, rumah tangga miskin hanya menerima subsidi listrik Rp 63.399/bulan sementara rumah tangga kaya menerima subsidi listrik Rp168.390/ bulan dengan merujuk tingkat konsumsi listrik bulanan dari golongan 900 VA.
“Hal serupa akan kita alami pada pertalite seiring dengan gap harga yang cukup jauh antara pertalite dengan pertamax. Migrasi konsumen pertamax ke pertalite akan berkonsekuensi beban subsidi pertalite meningkat,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI itu.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah secara perlahan alihkan mekanisme distribusi LPG subsidi dari penjualan terbuka menjadi semi tertutup, serta mengintegrasikan pemberian subsidi LPG melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
“Demikian juga para penerima subsidi listrik dan BBM, semua penerima subsidi listrik dan BBM terintegrasi datanya melalui DTSK Kemensos,” pungkasnya. ***
Komentari tentang post ini