Menurutnya, fakta-fakta sosial di lapangan mengungkap dengan jelas bahwa sebelum Rizieq Shihab diproses hukum, kondisi sosial politik di Jakarta dan Bandung sering kali gaduh. Bahkan sangat mengganggu ketertiban masyarakat dalam aktivitas berlalu lintas. Akibatnya pun sejumlah tempat usaha harus meliburkan kegiatannya karena takut.
Namun sejak proses hukum berjalan dan Rizieq Shihab diberi status tersangka, suasana Jakarta dan Bandung kondusif, ramai lancar bahkan masyarakat puas atas sikap tegas Polri memberi status tersangka kepada Rizieq Shihab sebagai bukti Nawacita hadir di tengah masyarakat.
Dengan demikian jelasnya kekhawatiran Yusril Ihza bahwa stabilitas negara akan terganggu manakala proses hukum terhadap Rizieq Shihab diteruskan dan meminta kebesaran jiwa Presiden Jokowi agar memberikan Abolisi, termasuk menyarankan agar penyidikan kasus Rizieq Shihab tidak dihentikan melalui mekanisme SP3, sangat tidak berdasar.
Bahkan patut diwaspadai bertendensi politik yang destruktif untuk bangsa dan negara.
Komentari tentang post ini