JAKARTA-Manuver Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu yang mengusulkan penggunaan hak angket DPR RI terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusannya soal syarat capres dan cawapres tidak bisa terwujud.
Pernyataan itu dinilai hanya ingin sekedar membuat gaduh Pilpres 2024 yang sudah makin dekat.
“Usulan Masinton Pasaribut yang disampaikan itu hanya akan memperkeruh suasana dan kontraproduktif dengan keinginan kita untuk melaksanakan pemilu yang jujur dan adil yang tersisa 105 hari lagi,” kata Politisi muda Partai Golkar, Ahmad Irawan dalam keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Lebih jauh Caleg Partai Golkar dari Dapil Jatim V ini menilai bahwa prasangka (pre judice) terhadap lembaga MK dan Presiden tidak baik.
Bahkan melanggar prinsip hubungan antar lembaga negara yang harus saling menghormati, check and balance.
“Sebaiknya Masinton Pasaribu menghormati putusan MK yang sifatnya akhir dan mengikat (final & binding). Apalagi proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik sedang dijalankan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” ujarnya lagi.
Alumnus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menduga Masinton mungkin tidak updated atau lupa bahwa penggunaan hak angket hanya bisa digunakan dan ditujukan kepada lembaga eksekutif.
“Hal mana hak angket (right to investigate) DPR RI tidak bisa digunakan untuk menyelidiki kekuasaan kehakiman seperti Mahkamah Konstitusi atau tidak kepada lembaga yang menjalankan fungsi terkait dengan kekuasaan kehakiman (fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan),” terang Mantan Bendahara Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).













