Oleh: Anthony Budiawan
Proses Kudeta Konstitusi sedang berlangsung. Awalnya ada penggagas. Ada pihak yang ingin memaksa masa jabatan presiden diperpanjang. Yang seharusnya berakhir pada 2024 mau ditambah satu atau dua tahun. Atau mungkin sampai 2027. Dengan menunda pemilu. Artinya, tanpa pemilihan umum. Ya, tanpa pemilihan umum.
Tentu saja hal ini melanggar konstitusi. Masuk kategori kudeta konstitusi. Karena ingin melanggengkan kekuasaan untuk kepentingan tirani, dengan mengubah konstitusi biar seolah-olah legal. Padahal tentu saja tidak legal.
Semua kudeta memang tidak legal, apapun alasannya. Kudeta jalanan tidak legal, begitu juga kudeta konstitusi, tidak bisa legal. Hanya satu kudeta yang legal. Yaitu kudeta dalam rangka menegakkan kedaulatan rakyat. Dalam rangka menggulingkan tirani.
Seperti tertulis di dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat: ”…..* Governments are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed.* That whenever any Form of Government becomes destructive of these ends, it is the Right of the People to alter or to abolish it, and to institute new Government, laying its foundation on such principles and organizing its powers in such form, as to them shall seem most likely to effect their Safety and Happiness.”
Komentari tentang post ini