Adalah hak rakyat untuk mengubah atau menghentikan pemerintahan tirani, dan mengganti dengan pemerintahan sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. Karena, karakter pemimpin tirani tidak bisa diterima untuk memimpin bangsa yang merdeka.
A Prince whose character is thus marked by every act which may define a Tyrant, is unfit to be the ruler of a free people.
Memang kalimat tersebut tercantum di dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat. Tetapi, tidak jauh berbeda dengan maksud dan tujuan deklarasi kemerdekaan Indonesia, yang dituangkan di dalam pembukaan undang-undang dasar.
Karena prinsip tersebut mengandung nilai-nilai universal demokrasi, dan karena itu juga berlaku bagi Indonesia, meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit. Tetapi, kalimat “Negara Republik Indonesia yang kedaulatan rakyat” menunjukkan nilai universal ini.
Dengan demikian, tidak diragukan lagi kudeta konstitusi adalah tindakan ilegal dan tirani. Karena itu, rakyat Indonesia sebagai bangsa merdeka mempunyai hak kedaulatan untuk menentang kekuasaan tirani tersebut.
Komentari tentang post ini