Pertama, pemerintah tidak seperti perusahaan yang bisa default atau gagal bayar.
Pemerintah tidak bisa default atas utang dalam rupiah kepada penduduk dalam negeri.
Karena pemerintah selalu bisa membayar utangnya dengan menarik utang baru, atau dengan mencetak uang, atau dengan menaikkan pajak.
Pemerintah hanya bisa default atas utang luar negeri, yang akan dijelaskan lebih lanjut.
Kedua, tidak semua aset pemerintah bisa dijual (divestasi) kepada pihak ketiga, misalnya bendungan, jalan nasional, taman nasional, dan sejenisnya. Karena alasan peraturan dan undang-undang, atau tidak mempunyai nilai komersial.
Ketiga, aset pemerintah, lebih tepatnya aset negara, pada dasarnya “tidak terbatas”.
Semua lahan, hutan atau pulau yang tersebar di seluruh Indonesia pada prinsipnya aset negara, dan pemerintah bisa “menjual”-nya apabila diperlukan, meskipun aset tersebut tidak tercatat di dalam neraca keuangan negara.
Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta
Komentari tentang post ini