ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Utang “Recehan” Bilateral dan Potensi Pelanggaran UU

gatti Reporter : gatti
19 Des 2020, 12 : 13 PM
2.9k 221
0
Jasmerah merupakan pesan yang masih sangat relevan sampai saat ini. Karena para elit bangsa Indonesia cenderung meninggalkan sejarah. Melupakan sejarah.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Dr Anthony Budiawan

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Oleh: Anthony Budiawan

Pandemi Covid-19 (virus corona) melanda dunia, termasuk Indonesia. Aktivitas sosial dan ekonomi dibatasi.

Pertumbuhan ekonomi anjlok. Menghadapi pandemi ini, pemerintah mengambil kebijakan luar biasa.

BacaJuga :

Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

Graha Andrasentra Propertindo Merugi Rp46,42 Miliar pada 2025, Meningkat 74,18%

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Hanya selang sebulan sejak kasus covid pertama terdeteksi pada 2 Maret 2020, pemerintah langsung menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2020. Isinya, pemerintah dapat menentukan anggaran (APBN) tanpa perlu persetujuan DPR, dan tanpa batas defisit anggaran, sampai 2022.

Berlandaskan Perppu tersebut dan melalui Peraturan Presiden No 54 Tahun 2020, yang diubah dengan Peraturan Presiden No 72 Tahun 2020, tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, defisit anggaran (APBN) 2020 melonjak menjadi Rp1.039 triliun. Atau 6,34 persen dari PDB.

Pemerintah pun sibuk mencari sumber utang untuk menambal defisit anggaran yang membengkak tersebut. Untuk utang domestik, pemerintah “mewajibkan” sektor moneter (Bank Indonesia) turut menanggung keperluan fiskal (APBN) pemerintah.

Caranya, BI membeli surat berharga negara (SBN) di pasar primer secara langsung maupun sebagai non-competitive bidder.

Cara ini seharusnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang Bank Indonesia (BI). Karena menurut UUD dan TAP MPR, BI harus independen dan bebas dari campur tangan pemerintah.

Halaman :
12...5Berikutnya
Tags: Anthony Budiawanpandemi Covid-19Political Economy and Policy StudiesutangUtang “Recehan” Bilateral
Share1292Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Realisasikan Rencana Investasi, Gojek Kuasai 22% Saham ARTO

Berita Selanjutnya

Ridwan Kamil Mencari Kambing Hitam di Air Keruh

Berita Terkait

KIJA Incar Marketing Sales di 2022 Capai Rp1,7 Triliun
PROPERTI

Jababeka (KIJA) Cetak Marketing Sales Rp3,6 Triliun pada 2025, Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

10 Feb 2026, 8 : 40 PM
Kuartal I-2024, DMAS Raup Marketing Sales Rp 560 Miliar
PROPERTI

Puradelta Lestari (DMAS) Catat Marketing Sales Rp1,6 Triliun pada 2025

10 Feb 2026, 8 : 27 PM
Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka
Opini

Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

10 Feb 2026, 8 : 05 PM
Graha Andrasentra Propertindo Merugi Rp46,42 Miliar pada 2025, Meningkat 74,18%
PROPERTI

Graha Andrasentra Propertindo Merugi Rp46,42 Miliar pada 2025, Meningkat 74,18%

9 Feb 2026, 2 : 31 PM
Disiplin Organisasi PDI Perjuangan
Makroekonomi

Said Abdullah: Presiden Perlu Pimpin Perbaikan Sektor Keuangan dan Fiskal

8 Feb 2026, 6 : 16 PM
Regulasi Pemilu di Masa Pandemi
Nasional

Menguji Kesetaraan Kompetisi dalam Pemilu

8 Feb 2026, 10 : 42 AM
Berita Selanjutnya
KPK Harus Umumkan Nama Penyelidik dan Penyidik Yang Kehilangan Kewenangan

Ridwan Kamil Mencari Kambing Hitam di Air Keruh

Kemenkes dan BPKP Sepakati Harga Tertinggi Rapit Test Antigen Swab

Kemenkes dan BPKP Sepakati Harga Tertinggi Rapit Test Antigen Swab

DBS Akan Akuisisi 13% Saham Dari Shenzhen Rural Commercial Bank

Bank DBS Indonesia Kembali Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Berita Populer

  • Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

    Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

    3287 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • Turun 0,07%, IHSG Pagi Ini ke 7.929,744 Terbebani Saham BBCA, BBRI, BMRI, BBNI, TLKM dan UNVR

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • IHSG Pagi Ini Naik 0,67% ke 8.201,709 Diungkit Saham TLKM, ASII, UNVR, BBCA, BBRI, BMRI dan BUMI

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • IHSG Sesi I Anjlok 2,83% ke 7.874,416 Akibat Rontoknya Saham BBCA, BBRI, BMRI, UNVR, ASII, BUMI dan DEWA

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Sinergi Inti Andalan (INET) Akuisisi 53,57% Saham PADA Senilai Rp106,30 Miliar

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812

Opini

Penjualan Turun 34,89%, Fajar Surya Wisesa Rugi Rp436 Miliar per September 2023

Fajar Surya Wisesa (FASW) Catat Penjualan Rp8,10 Triliun pada 2025, Naik 5,24%

11 Feb 2026, 3 : 37 PM
Bank Mega Syariah Beri Modal Kerja Rp100 Miliar ke Smart Multi Finance

Bank Mega (MEGA) Cetak Laba Rp3,36 Triliun pada 2025, Naik 27,88%

11 Feb 2026, 3 : 27 PM
Indosat Bagi Dividen Rp 2,16 Triliun

Jatuh Tempo 05 Maret 2026, Indosat Siap Lunasi Pokok Obligasi dan Sukuk III Tahun 2019 Seri D Rp56 Miliar

11 Feb 2026, 3 : 17 PM
DPP FP-NTT Keberatan Atas Pemberitaan Tanpa Konfirmasi

DPP FP-NTT Keberatan Atas Pemberitaan Tanpa Konfirmasi, Tegaskan Komitmen Berantas TPPO

11 Feb 2026, 2 : 16 PM
Awal Perdagangan, IHSG Naik Kembali Tembus Level 7.000

Naik 1,60%, IHSG Sesi I ke 8.261,894, Saham BUMI Top Aktif

11 Feb 2026, 1 : 19 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.