Oleh: Anthony Budiawan
Pandemi Covid-19 (virus corona) melanda dunia, termasuk Indonesia. Aktivitas sosial dan ekonomi dibatasi.
Pertumbuhan ekonomi anjlok. Menghadapi pandemi ini, pemerintah mengambil kebijakan luar biasa.
Hanya selang sebulan sejak kasus covid pertama terdeteksi pada 2 Maret 2020, pemerintah langsung menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2020. Isinya, pemerintah dapat menentukan anggaran (APBN) tanpa perlu persetujuan DPR, dan tanpa batas defisit anggaran, sampai 2022.
Berlandaskan Perppu tersebut dan melalui Peraturan Presiden No 54 Tahun 2020, yang diubah dengan Peraturan Presiden No 72 Tahun 2020, tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, defisit anggaran (APBN) 2020 melonjak menjadi Rp1.039 triliun. Atau 6,34 persen dari PDB.
Pemerintah pun sibuk mencari sumber utang untuk menambal defisit anggaran yang membengkak tersebut. Untuk utang domestik, pemerintah “mewajibkan” sektor moneter (Bank Indonesia) turut menanggung keperluan fiskal (APBN) pemerintah.
Caranya, BI membeli surat berharga negara (SBN) di pasar primer secara langsung maupun sebagai non-competitive bidder.
Cara ini seharusnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang Bank Indonesia (BI). Karena menurut UUD dan TAP MPR, BI harus independen dan bebas dari campur tangan pemerintah.












