JAKARTA,BERITAMONETER.COM – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin agenda tersebut meminta persetujuan anggota dewan sebelum palu diketok.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Pertanyaan Dasco itu dijawab serentak oleh anggota dewan dengan ucapan bulat “setuju”.
Usai momen ini, dengan persetujuan itu, DPR menetapkan RUU BUMN berlaku sebagai undang-undang yang kini berlaku resmi di Indonesia.
Sebagai informasi, sebelumnya, pemerintah menyerahkan RUU ini ke DPR sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan rangkap jabatan wakil menteri di BUMN.
RUU tersebut kemudian dibahas bersama DPR melalui panitia kerja (panja) yang mencatat ada 84 pasal yang diubah, ditambah, atau disesuaikan.














