JAKARTA-Pengesahan UU Cipta Kerja yang memudahkan impor pangan ini, mempertaruhkan kehidupan lebih dari 49 juta petani di Indonesia.
Pada masa yang akan datang, UU ini akan melanggengkan krisis pangan karena akan menciptakan ketergantungan pangan kepada negara lain.
Koordinator Advokasi Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik mengungkapkan kondisi 49 juta petani dan pangan nasional semakin dilemahkan, terlebih ketika DPR dan Pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja yang diakui sebagai bentuk harmonisasi dengan kebijakan perdagangan global ke dalam regulasi nasional.
Ini menandakan kedaulatan bagi Pemerintah untuk mengatur kebijakan yang pro-rakyat hanya omong kosong belaka.
“Kami juga mengingatkan bahwa perlu dilakukan tinjauan ulang terkait keanggotaan Indonesia di WTO, karena konsekuensinya sangat merugikan bagi pertahanan dan kedaulatan bangsa Indonesia. Kalau merugikan, kenapa harus diteruskan?,” ungkapnya.
Tidak hanya itu lanjutnya, aturan dalam UU Cipta Kerja yang memberikan kelonggaran bagi pangan impor, tentunya berakibat pada konsumsi pangan nasional berasal dari pangan impor.
Komentari tentang post ini