JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) dan Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) menegaskan Negara telah gagal melindungi buruh, khususnya melalui UU Cipta Kerja yang membuat buruh semakin rentan.
Pernyataan sikap ini disampaikan pada Hari Buruh Internasional dimana KPR menggelar aksi di 15 Provinsi dan 54 Kabupaten kota untuk melanjutkan perjuangan menolak UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya.
Pemerintah telah mengeluarkan PP/Perpres turunan untuk Omnibus law UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020.
UU ini sangat bertentangan dengan konstitusi dan mulus disahkan hanya untuk mendorong peningkatan ekonomi terutama persaingan rantai nilai global.
Ketua Umum KPR, Herman Abdulrohman, menilai bahwa aturan tersebut hanya akan membuka celah para elit politik dan kroninya memonopoli akses ekonomi di indonesia. Sementara hak dasar buruh dikurangi dan PHK massal dimana-mana.
“Didalam Aturan turunan UU Cipta Kerja, banyak yang bertabrakan dengan konstitusi terutama dalam Masa Covid yang membuat banyak perusahaan melakukan PHK massal dengan alasan “Force Majeure” dan dilonggarkan di PP 35 Tahun 2021 sedangkan dalam Putusan MK No 19 tahun 2011, setiap dalih keadaan memaksa tersebut harus mengalami tutup permanen, keadaan seperti ini paling tidak membuat 345 Anggota kami mengalami kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, UU ini tidak patut untuk terus dipertahankan dan harus dihapuskan dalam tatanan hukum di indonesia”, tegas Herman.
Komentari tentang post ini