Sementara itu, Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, menegaskan aturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta kerja pada akhirnya hanya menjadi bumerang bagi Indonesia sendiri. Bahkan, gagal menjawab persoalan bonus demografi.
“Pengaturan ketenagakerjaan dibawah UU Cipta Kerja semakin membuat aturan yang lebih fleksible lagi. Artinya, ini akan meningkatkan jumlah pekerja informal yang pada akhirnya membuat skema jaminan menjadi tidak efektif,” terang Rachmi.
Lebih lanjut Rachmi menjelaskan fleksibilitas ketenagakerjaan hanya akan menempatkan Indonesia sebagai pelayan investasi asing yang menyediakan buruh murah, kemudahan perpajakan dan ekstraksi sumber daya alam dalam kegiatan regional value chains.
“Tidak ada aturan yang melindungi buruh hari ini. UU Cipta Kerja hanya memberikan celah bagi pengusaha untuk berlindung dan menghindar dari kewajibannya, terutama tanggung jawabnya kepada pekerja,” imbuhnya.
Terlebih, potensi dampak yang dimunculkan oleh transformasi industri ke arah industri 4.0 semakin membuat pekerja semakin rentan.
Komentari tentang post ini