Hal ini karena tidak adanya regulasi ketenagakerjaan yang secara tegas mengatur aspek perlindungan pekerja dalam kegiatan ekonomi digital hari ini. UU Cipta tentu saja gagal menjawab hal ini.
“Pekerja semakin dihadapkan pada status yang tidak jelas ketika masuk dalam kegiatan ekonomi digital. Hubungan kerja yang disematkan dengan kata kemitraan membuat statusnya menjadi sangat rentan, tanpa adanya jaminan perlindungan yang dipenuhi oleh perusahaan aplikasi,” tegas Rachmi
Bahkan, Rachmi juga menambahkan jika negara telah gagal menjawab persoalan bonus demografi ini, ketika sekali lagi solusi yang diarahkan pemerintah mendorong pekerja yang ter-PHK untuk masuk dalam kegiatan e-commerce.
“Pemerintah pun gagal menjawab ketika ruang e-commerce ini sekali lagi telah didominasi oleh kekuatan pelaku bisnis besar dan dikepung oleh produk impor ketimbang produk lokalnya. Belum ada regulasi yang tegas mengatur soal ini,” terangnya.
Solidaritas Rakyat Menjadi Jawaban
Satu tahun belakangan memberikan pelajaran berharga bagi rakyat.
Komentari tentang post ini