ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Opini

UU Desa Tak Berdaya, Pelaksanaannya Tak Bernyawa

gatti Reporter : gatti
29 Jan 2018, 1 : 06 PM
2.9k 221
0
ilustrasi

ilustrasi

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Dengan posisi desa sebagai subsistem kota yang statusnya hanyalah “ruang hidup sementara”, Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang Tanpa Daya.

Memang ada peluang-peluang positif dalam UU Desa, namun peluang-peluang positif sangatlah sulit diwujudkan karena kuasa/kewenangan yang diberikan desa jauh lebih kecil dari kekuasaan/kekuatan oligarkhi ekonomi-politik di luar desa (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Korporasi).

Ketidakberdayaan UU Desa di hadapan kekuatan/kekuasaan oligarkhi diperburuk oleh pelaksanaannya yang nyaris tanpa nyawa.  Ini ditunjukkan oleh kebijakan dan program pemerintah pusat dan daerah yang condong memperlemah dan bahkan mengabaikan demokrasi dan partisipasi desa dan masyarakatnya.

BacaJuga :

Pembangunan Hukum Pemilu dan Peradaban Demokrasi

Dari All Time High ke Investasi Cerdas: Apa Arti Rekor IHSG Bagi Investor?

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Praktik-praktik pelemahan dan pengabaian demokrasi dan partisipasi ini tampak, di antaranya kuatnya intervensi pemerintah pusat dan daerah dalam menentukan dan bahkan memaksakan program

pembangunan, diabaikannya program-program pemberdayaan masyarakat dan programprogram yang memperkuat karakter kebudayaan dan kehidupan kolektif masyarakat desa, pelemahan dan pereduksian pendampingan terhadap desa, diabaikannya dimensi sosialekologis, dan lainnya.

Menyikapi hal tersebut, pertemuan nasional Refleksi dan Evaluasi Tiga Tahun Pelaksanaan UU Desa yang dihadiri delegasi dari hampir semua wilayah kepulauan di Indonesia merekomendasikan:

  1. Memperkuat kedaulatan desa dan masyarakat atas sumber-sumber agraria, kawasan dan ruang hidup masyarakat desa
  2. Mencegah distorsi undang-undang desa dalam pelaksanaannya di berbagai level dan dimensi pembangunan agar peluang-peluang positif yang ada dalam UU Desa dapat diwujudkan
  3. Memperkuat pelaksanaan UU Desa sesuai dengan spirit Pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria
  4. Melaksanakan UU Desa secara terintegratif dengan Undang-Undang Lain yang memperkuat kedaulatan desa dan masyarakatnya, di antaranya adalah UU Penataan Ruang, UU tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU Lingkungan Hidup, UU Pokok Agraria, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, dan lainnya.
  1. Melaksanaan UU Desa dengan perspektif “affirmative action” dan pemulihan ruang hidup bagi desa dan masyarakatnya yang selama ini menjadi korban kekerasan pembangunan yang didukung/dilegalkan dengan berbagai aturan/ketentuan
  2. Memutuskan mata rantai intervensi pusat dan kabupaten yang melemahkan proses demokratisasi di desa
  3. Memberikan kesempatan pada masyarakat desa untuk memilih arah pengembangan ekonomi yang mendukung pemulihan ruang hidup dan keselamatan warga
  4. Memberikan keleluasaan pada desa untuk memilih badan hukum BUMDES sesuai dengan kondisi dan karakter masyarakat serta nilai-nilai ekonomi kerakyatan, seperti koperasi
  5. Melaksanakan perlindungan dan pelibatan kelompok-kelompok rentan dan marjinal dalam pelaksanaan UU Desa, seperti kelompok perempuan, kelompok masyarakat adat, kelompok diffable, minoritas etnis/agama/adat, kelompok remaja dan anak, dan lainnya.
  6. Mendahulukan pendekatan “pendampingan dan pemberdayaan” dalam tata kelola keuangan desa dan mengedepankan pengawasan oleh masyarakat dan BPD.
  7. Melaksanakan prinsip transparansi dalam pengawasan tata kelola keuangan desa oleh pemerintah.

 

Halaman :
Sebelumnya123Berikutnya
Share1290Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Suku Asmat Terisolasi, DPD Minta Pemerintah Buka Akses Jalan

Berita Selanjutnya

Terkait Kasus e-KTP, KPK Segera Panggil SBY

Berita Terkait

Mudik Saat Lebaran, Wajibkah?
Opini

Mudik Saat Lebaran, Wajibkah?

1 Mar 2026, 3 : 25 PM
Said Abdullah: Indonesia Perlu Desak PBB  Sanksi Israel
Opini

Menjernihkan Tata Kelola dan Anggaran MBG

27 Feb 2026, 6 : 28 AM
Regulasi Pemilu di Masa Pandemi
Opini

Pembangunan Hukum Pemilu dan Peradaban Demokrasi

25 Feb 2026, 3 : 39 PM
Menua Bahagia Bersama Pasangan
Opini

Dari All Time High ke Investasi Cerdas: Apa Arti Rekor IHSG Bagi Investor?

25 Feb 2026, 2 : 17 PM
Pertahanan Semesta Presiden Prabowo
Opini

Agrinas Tak Perlu Impor Mobil Niaga

25 Feb 2026, 5 : 28 AM
Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
Opini

Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT

24 Feb 2026, 2 : 39 PM
Berita Selanjutnya
Terkait Kasus e-KTP, KPK Segera Panggil SBY

Terkait Kasus e-KTP, KPK Segera Panggil SBY

Anggotanya Diduga LGBT, Fraksi PAN DPR Harus Konsisten

Anggotanya Diduga LGBT, Fraksi PAN DPR Harus Konsisten

Starup Milik Kaesang Ajak Grab Genjot Bisnis Kuliner

Starup Milik Kaesang Ajak Grab Genjot Bisnis Kuliner

Berita Populer

  • Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    3290 shares
    Share 1316 Tweet 823
  • IHSG Pagi Ini Melejit 1,23% ke 8.373,237 Berkat Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan GOTO

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Tunggu RUPSLB, Bakrie and Brothers Gelar Right Issue Sebanyak 90 Miliar Saham

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3550 shares
    Share 1420 Tweet 888
  • Awal Perdagangan, IHSG Anjlok 1,42% Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, ASII, BUMI dan DEWA

    3239 shares
    Share 1296 Tweet 810

Opini

Pemuda Katolik Komda Banten Gelar Seminar Teknologi AI

Pemuda Katolik Komda Banten Gelar Seminar Teknologi AI

1 Mar 2026, 1 : 51 PM
Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%

Naik 42%, Maybank Indonesia (BNII) Cetak Laba Rp1,70 Triliun pada 2025

1 Mar 2026, 1 : 39 PM
WEGE Bangun Gedung Sentra Pelayanan PAM JAYA Senilai Rp253 Miliar

WIKA Bangunan Gedung (WEGE) Teken Kontrak Rp198,51 Miliar, Garap Halte BRT Metropolitan Mebidang, Sumatera Utara

1 Mar 2026, 1 : 12 PM
BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024, Komitmen Tata Kelola Kian Kuat

BNI Siapkan Rp23,97 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026

1 Mar 2026, 12 : 49 PM
Laba Bersih ARNA di 2021 Tumbuh Jadi Rp470,9 Miliar

Arwana Citramulia (ARNA) Catat Penjualan Bersih Rp2,91 Triliun pada 2025, Naik 10,7%

1 Mar 2026, 12 : 41 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.