Oleh: Sri Palupi
Sejak jaman Orde Baru hingga era Reformasi tidak ada perubahan dalam cara kita melihat, memposisikan dan memperlakukan desa, meskipun telah lahir Undang-Undang Desa yang baru.
Desa tetap dilihat, diposisikan dan diperlakukan sebagai subsistem dari kota dan bukan ruang hidup dengan corak kehidupan pedesaan yang punya logika reproduksi dan regenerasinya sendiri.
Konsekuensi dari posisi desa seperti ini adalah desa dijadikan sebagai ajang masuknya ekspansi modal di berbagai bidang kehidupan, khususnya yang terkait dengan sumber-sumber agraria (air, pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, industri pertanian skala luas, dan lainya).
Dampaknya, terjadi pembongkaran, percepatan dan pembesaran perusakan ruang hidup pedesaan yang terus menerus. Antara 1970-2012, 1/3 luasan daratan Pulau Kalimantan yang sebelumnya didominasi system kehidupan hutan tropis dinyatakan bangkrut secara ekologis atau rusak parah.
Pembangkrutan ekologis semacam ini terjadi di mayoritas pulau-pulau di Indonesia. Desa-desa sudah penuh dengan ijin investasi pertambangan, perkebunan sawit, property, dan ijin eksploitasi lainnya.
Status desa menjadi sekadar “ruang hidup sementara”, yang sewaktu-waktu bisa digusur atau dihilangkan bila negara dan korporasi membutuhkannya untuk dieksploitasi dan dikonversi menjadi ruang ekstraktif demi peningkatan nilai pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional.














