ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Daftar
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
SUBSCRIBE
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Opini

UU IKN Melanggar Konstitusi: Wajib Batal

gatti Reporter : gatti
19 Jul 2024, 6 : 38 PM
0 0
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan

0
SHARES
0
VIEWS

Oleh: Anthony Budiawan 

Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2023, melanggar konstitusi.

Pertama, Pasal 1 angka 8, angka 9 dan angka 10 UU IKN mengatur dan mendefinisikan, bahwa Ibu Kota Nusantara adalah sebuah daerah, yang mempunyai pemerintahan daerah berbentuk Otorita, dengan kepala pemerintah daerah dinamakan Kepala Otorita:

BacaJuga :

Ilusi Netralitas Media dan Kasus GRIB Jaya: Siapa yang Mengendalikan Narasi?

Tarik dan Batalkan ST Panglima TNI

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Angka 8. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.

Angka 9. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Angka 10. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Konsep Otorita sebagai Pemerintah Daerah dalam UU IKN ini melanggar konstitusi. Karena, menurut Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UUD, Daerah di Indonesia hanya bisa berbentuk Provinsi, Kabupaten atau Kota, dengan Kepala Pemerintah Daerah masing-masing dinamakan Gubernur, Bupati dan Walikota:

Halaman :
12...5Berikutnya
Tags: Anthony BudiawanAPBNIKNPEPSUndang-Undang Ibu Kota NegaraUU IKN
ShareTweetSendSharePinShare
Berita Sebelumnya

Semester I 2024, Laba Malacca Trust Insurance Naik 285,73% Jadi Rp36,12 Miliar

Berita Selanjutnya

Puluhan Ribu Speaker Aktif Non-SNI Senilai Rp 10,2 Miliar Diamankan

Berita Terkait

Ilusi Netralitas Media dan Kasus GRIB Jaya: Siapa yang Mengendalikan Narasi?
Opini

Ilusi Netralitas Media dan Kasus GRIB Jaya: Siapa yang Mengendalikan Narasi?

13 Mei 2025, 12 : 13 AM
Penyerangan YLBHI ‘By Design’ Menjatuhkan Jokowi
Opini

Tarik dan Batalkan ST Panglima TNI

12 Mei 2025, 8 : 50 PM
Menua Bahagia Bersama Pasangan
Opini

Jurus Pengelolaan Obligasi: Diversifikasi Durasi

10 Mei 2025, 2 : 58 PM
Paus Leo XIV
Opini

Paus Leo XIV

10 Mei 2025, 12 : 33 AM
Mendambakan Seorang Gembala Agung
Opini

Mendambakan Seorang Gembala Agung

8 Mei 2025, 6 : 41 PM
Rumah Tak Lagi Aman, Kekerasan Seksual Kian Marak
Opini

Rumah Tak Lagi Aman, Kekerasan Seksual Kian Marak

7 Mei 2025, 11 : 24 PM
Berita Selanjutnya
Puluhan Ribu Speaker Aktif Non-SNI Senilai Rp 10,2 Miliar Diamankan

Puluhan Ribu Speaker Aktif Non-SNI Senilai Rp 10,2 Miliar Diamankan

DBS Akan Akuisisi 13% Saham Dari Shenzhen Rural Commercial Bank

DBS Foundation Siapkan Dana Hibah Hingga SGD 250.000 Bantu Atasi Isu Masyarakat Rentan

Pedagang Panik, IKAPPI Minta Stop Hembuskan Isu Razia Barang Ilegal

Pedagang Panik, IKAPPI Minta Stop Hembuskan Isu Razia Barang Ilegal

Berita Populer

  • 65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ilusi Netralitas Media dan Kasus GRIB Jaya: Siapa yang Mengendalikan Narasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPI Danantara Sudah Ambil alih BUMN, Bubarkan Kementeriannya Erick Thohir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diversifikasi Usaha, Intan Baru Prana Dirikan Intan Mitra Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPOLBF Catat Potensi Transaksi Hingga 16 Miliar Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Oini

Diklat Kader Muda AMPG, Misbakhun Tekankan Pentingnya Pemimpin Teknokratik

Diklat Kader Muda AMPG, Misbakhun Tekankan Pentingnya Pemimpin Teknokratik

18 Mei 2025, 6 : 32 PM
OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

18 Mei 2025, 3 : 11 PM
Berang Pengacara Hasto Ke Penyelidik KPK: Gara-Gara “Pendapat” Bapak Orang Dipenjara

Sentil Penyelidik KPK yang Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku, Kuasa Hukum Hasto: Harusnya Bisa Ditangkap!

17 Mei 2025, 11 : 07 AM
Berang Pengacara Hasto Ke Penyelidik KPK: Gara-Gara “Pendapat” Bapak Orang Dipenjara

Berang Pengacara Hasto Ke Penyelidik KPK: Gara-Gara “Pendapat” Bapak Orang Dipenjara

17 Mei 2025, 10 : 47 AM
Hasyim Asy’ari: Semua Surat dan Tindakan Hukum dari PDI-P, Bukan Hasto Pribadi

Hasyim Asy’ari: Semua Surat dan Tindakan Hukum dari PDI-P, Bukan Hasto Pribadi

17 Mei 2025, 10 : 34 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google
OR

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google
OR

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang wajib diisi. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.