(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Artinya, menurut konstitusi, Daerah (di Indonesia) tidak bisa berbentuk Otorita, dan Kepala Pemerintah Daerah tidak bisa berbentuk Kepala Otorita.
Kedua, sebagai konsekuensi, Pasal 5 ayat (6) yang mengatur Otorita berhak menetapkan peraturan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara ….., juga bertentangan dengan konstitusi. Karena, Otorita bukan Pemerintah Daerah, dan tidak bisa membuat Peraturan Daerah.
Pasal 5 ayat (6) UU IKN:
Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara.
Komentari tentang post ini