BANDUNG-Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sesungguhnya dikembangkan untuk memudahkan kehidupan masyarakat dan sepatutnya mendorong pertumbuhan perekonomian serta meningkatkan peradaban kemanusiaan ke arah yang lebih baik.
Namun, keberadaan TIK seperti dua sisi mata uang yang sekaligus dapat merugikan peradaban dan kemanusiaan jika tidak digunakan secara cerdas dan bertanggung jawab.
“Sangat penting bagi kita untuk menguasai teknologi, tidak hanya memiliki dan menggunakan gawai seperti ponsel pintar yang terhubung dengan internet, melainkan juga berkomunikasi dengan baik dengan cara memahami tata cara, etika, dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat saat beraktivitas, berekspresi, dan berpendapat melalui internet,” kata Ary Fitria Nandini dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Bandung, Selasa (6/12).
Hal tersebut diungkapkan Ary saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Revisi UU ITE dan Penggunaan Media Sosial sebagai Media Diseminasi Informasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandung, di Hotel Savoy Homann Bidakara Bandung, Selasa (6/12).
Pada kenyataannya, terdapat banyak kejadian dan kasus hukum pidana di Indonesia yang melibatkan penggunaan TIK oleh masyarakat karena melakukan hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).















