Pada kenyataannya, terdapat banyak kejadian dan kasus hukum pidana di Indonesia yang melibatkan penggunaan TIK oleh masyarakat karena melakukan hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini bisa dikarenakan memang ada niat dan kesempatan atau dapat terjadi karena ketidaktahuan.
Ary menambahkan, beberapa kasus yang menyita perhatian publik, diantaranya kasus Prita Mulyasari di Tangerang (2008), Florence Sihombing di Yogyakarta (2014), dan yang terbaru kasus Yusniar di Makassar (2016), seorang ibu rumahtangga yang ditahan Kejaksaan Negeri Makassar karena statusnya di media sosial Facebook.
Sejak tahun 2008 hingga November 2016, berdasarkan data Southeast Asia Freedom of Expression Network, terdapat 169 netizen di Indonesia yang diproses hukum dengan menggunakan UU ITE. Lebih lanjut, disebutkan bahwa setidaknya ada 137 kasus yang melibatkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Akhirnya, setelah delapan tahun ditetapkan sejak 1 April 2008, Pemerintah bersama DPR RI bersepakat menyetujui RUU Perubahan UU ITE menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 27 Oktober 2016.
Komentari tentang post ini