Perubahan yang mendasar diantaranya bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah dalam KUHP, dan merupakan delik aduan.
“Norma hukum tersebut merupakan delik aduan sehingga yang dapat melaporkan adalah pribadi kodrati (naturlijk persoon) atau menunjuk satu orang tertentu,” tegas Ary.
Menurut dia, perubahan kedua yang perlu diapresiasi adalah penurunan ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan/atau denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.
Selain itu, juga dilakukan penurunan ancaman pidana ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti pada Pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan/atau denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
“Dengan ketentuan ini, Aparat Penegak Hukum tidak lagi, secara serta merta, dapat melakukan tindakan hukum berupa penahanan fisik terhadap terlapor/tersangka,” jelas alumnus Unpad tahun 2006 ini. Lebih lanjut disebutkan bahwa seseorang dapat dikenakan penahanan terhadapnya apabila seseorang tersebut dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
Komentari tentang post ini