JAKARTA – Keberadaan Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi dinilai bertentangan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Karena dalam sistem pasar bebas MEA, lalulintas jasa termasuk konstruksi itu bebas, lintas negara.
“Jadi posisi UU ini menjadi tidak jelas. Apalagi UU Jasa Konstruksi ini tidak beda jauh dengan industri keuangan, yang dipengaruhi oleh permodalan. Sulit melawan MEA,” kata pengamat ekonomi Ichsanuddin Noersy dalam diskusi “Implementasi UU Jasa Konstruksi ‘Senadakah Dengan Nawacita Jokowi’ bersama Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis dan Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yaya Supriatna Sumadinata di Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Ichsanuddin agak meragukan perusahaan-perusahaan konstruksi domestik bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Apalagi kualitas dari SDM jasa konstruksi Indonesia itu berada paling buncit di Asean.
“Kualitas infrastruktur nasional justru pasca reformasi malah makin jelek. Wajar saja kalau pertumbuhan ekonomi kita tak sesuai harapan,” tambahnya.