JAKARTA-DPR resmi mengesahkan Undang-Undang (RUU) Keinsinyuran. Dalam menghadapi Asean Econimic Comunity (AEC) 2015, maka diperlukan banyak insinyur agar tak bekerja di luar negeri. “Banyaknya insinyur Indonesia bekerja ke luar negeri, dan di sejumlah perusahaan swasta. Padahal profesi insinyur bisa meningkatkan nilai tambah bagi inovasi produk dan siap ekspor,” kata Ketua Pansus RUU Keinsinyuran DPR RI Rully Chairul Azwar dalam diskusi ‘RUU Keinsinyuran’ di DPR RI Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Menurut Rully, UU ini merupakan inisiatif DPR RI, karena prosesnya sudah berlangsung selama 15 tahun dan baru sekarang ini bisa diundangkan. “Menjadi inisiatif DPR karena peningkatan pasar industri dan teknologi luar negeri yang luar biasa terutama dalam 10 tahun terakhir,” ujarnya
Diakui Rully, perlu meningkatkan tenaga insinyur yang terus menurun. Bidang teknik mungkin tidak menarik lagi, tak seperti sarjana hukum. Akibatnya minimnya jumlah insinyur yang memiliki kesetaraan kompetensi profesi internasional, maka menurunkan daya saing SDM nasional