PALEMBANG-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Hotel Arista, Palembang pada Senin (17/12).
Kegiatan ini merupakan sosialisasi level daerah mewakili Indonesia bagian Barat dengan mengundang sekitar 200 orang pelaku usaha di sektor strategis minerba, kehutanan, dan perikanan.
Selanjutnya, pada kuartal keempat tahun 2018, menindaklanjuti UU Nomor 9 tahun 2018, Kemenkeu telah memulai program sinkronisasi kebijakan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, PNBP, dan perimbangan keuangan.
Melalui program tersebut, diharapkan tercipta penataan kepatuhan secara menyeluruh bagi wajib pajak yang sekaligus juga merupakan wajib bayar PNBP.
Penyempurnaan pokok dalam UU Nomor 9 Tahun 2018 antara lain:
i) pengelompokkan objek ke dalam 6 cluster;
ii) pengaturan tarif dan dampak terhadap masyarakat;
iii) penyempurnaan tata kelola melalui self assessment verification;
iv) penguatan pengawasan melibatkan aparat pengawas intern pemerintah;
v) pemeriksaan yang dilakukan lebih luas kepada Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar PNBP;
(vi) hak Wajib Bayar untuk diberikan keringanan berdasarkan kondisi tertentu.
Komentari tentang post ini