JAKARTA-Rencana 99 ormas untuk melakukan judicial review terhadap UU Ormas mendapat dukungan kuat. Apalagi keberadaan UU Ormas ini tanpa pijakan yang jelas. “Saya bingung dengan UU ini, terlebih mengabaikan NU, Muhammadiyah, PGI, KWI dan lainnya. Apakah ini tanda sebagai kegamangan demokrasi?,” kata pengamat politik Fachry Ali dalam diskusi “UU Ormas dan Pembangkangan Sipil” bersama Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y. Thohari dan dan Romo Benny Susetyo dari Koalisi Kebebasan Berserikat di akarta, Senin (15/7/2013).
Menurut Fachry, pembentukan UU Ormas ini tidak terlihat arahnya kemana, apakah membela kepentingan kapitalis ataukah membela kepentingan rakyat. “Negara justru tak terlihat membela kelas kapitalis dan juga tak berpihak pada kelas bawah,” tegasnya.
Bahkan Fachry Ali juga mengaku bingung melihat dibentuknya UU Ormas ini. “Kalau sekedar khawatir dengan FPI, HTI, dan gerakan Abu Bakar Ba’asyir, maka UU ini tak tepat,” tuturnya.
Apalagi kata Fachry, mengabaikan suara NU dan Muhammadiyah, di mana kedua organisasi keagamaan Islam terbesar di Indonesia itu sudah lahir sebelum Indonesia merdeka. “NU dan Muhammadiyah sudah mampu mengorganisir dirinya, tanpa keterlibatan pemerintah dan DPR. Jadi, UU Ormas ini tanpa pijakan, konsep, dan tujuan yang jelas. Untuk itu pula saya menolak UU Ormas ini,” imbuhnya.










