Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y. Thohari mengaku mengkhawatirkan terjadinya pembangkangan sipil terhadap UU Ormas yang telah disahkan DPR. “Yang kita khawatirkan dengan UU Ormas ini terjadi pembangkangan sipil, karena banyak kalangan yang menolak terhadap UU Ormas ini. Itu artinya meski presiden dan DPR sebagai hasil pemilu yang demokratis dan sebagai pemenang, tetap tak boleh membuat kebijakan tanpa melibatkan partisipasi rakyat, termasuk yang menentang,” katanya.
Menurut Politisi Golkar ini, kelompok-kelompok yang menolak UU Ormas itu, ternyata tidak akan melakukan pembangkangan sipil, melainkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Langkah itu tepat, karena sebuah UU memang tak boleh bertentangan dengan konstitusi-UUD 1945 itu sendiri,” tambahnya.
Sedangkan Romo Benny Susetyo, melihat semangat dari UU Ormas itu hanya sebagai bentuk kekhawatiran dan ketakutan pemerintah dan DPR RI terhadap ormas yang kritis selama ini. “Saya curiga UU Ormas ini untuk kepentingan pemilu 2014, di mana satu dua tiga orang bisa membentuk ormas semacam sepeda ontel, lalu mendaftar ke Kemendagri, dan kemudian bisa mendapat anggaran Rp 40 juta. “Saya melihat urgensi UU ini tak jelas dan bahkan tak ada,” katanya.










