Juga mengenai pengaturan tranparansi dana termasuk dana asing. Pasal ini menurut Romo, sebagai antisipasi terhadap ormas yang kritis seperti ICW, Walhi dan sebagainya, yang menerima bantuan dana asing bisa ‘dibunuh’, dan ini bisa mematikan demokrasi. “Bahkan media yang kritis tak bisa bebas lagi, jika tak mampu melaporkan dana secara transparan. Untuk itu kami bersama NU, Muhammadiyah, KWI, PGI, dll tetap menolah UU Ormas ini dan menggugat ke MK. Semoga MK tetap independen,” tegas Romo. **can










