Pada Sidang tersebut Pemohon yaitu Pemerintah Jawa Timur merasa dirugikan dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf b, Paal 6 ayat (1) huruf c, dan Pasal 23 ayat (2) UU Panas Bumi yang berisikan bahwa kewenangan pemanfaatan tidak langsung panas bumi meliputi kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, Kawasan hutan konservasi, dan wilayah laut berada pada Pemerintah Pusat.
Pemohon juga merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Lampiran CC Angka 4 pada Sub Urusan Energi Baru Terbarukan yang memuat pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan daerah Kabupaten/Kota, yang di dalamnya menyatakan bahwa kewenangan Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota hanya sebatas menerbitkan izin pemanfaatan langsung panas bumi.
Dengan alasan-alasan tersebut pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Inti dari persoalan ini adalah keinginan daerah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mengelola dan memaksimalkan potensi sumber daya yang dimiliki. Namun semenjak berlakunya ketentuan a quo pengelolaan panas bumi hanya diberikan kepada Pemerintah Pusat, sehingga menurut pemohon ini bertentangan dengan prinsip otonomi yang diberikan kepada daerah,” pungkasnya. **aec














