JAKARTA–Demi penghematan anggaran negara, maka Pansus RUU Pemillu sepakat mengusulkan pemotongan proses penghitungan di tingkat desa dan kecamatan. Sehingga dari TPS langsung ke Kabupaten/Kota. “Kita dorong KPU pakai e-rekapitulasi dengan memotret, dan langsung dikirim ke KPU Kabupaten/Kota, agar jam 12.00 Wib sudah selesai,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu H M Lukman Edy dalam dialog kenegaraan ‘Menyongsong Pilkada Serentak 2019’ bersama pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Gedung MPR RI Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Selain itu melihat banyak persoalan dalam Pilkada 2017 ini, lanjut Lukman, DPR RI akan mengajukan angket untuk KPU akibat banyaknya temuan di Papua, Jayapura, Yapen dan daerah lain yang disikapi berbeda-beda oleh KPU. “Berbeda antara kuasa hukum satu dengan kuasa hukum yang lain. PKPI misalnya di Sumatera Utara, boleh ikut Pilkada meski ditandantangani oleh Sekjen PKPI yang sudah dipecat,” jelas Lukman.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, secara kualitas penyelenggaraan pemilu serentak 2019 memang sangat mengkhawatirkan. Hal ini terkait dengan persoalan rekapitulasi penghitungan. “Bayangkan saja, rekapitulasi penghitungan suara dalam pemilu biasa saja selesai pada pukul 04.00 Wib atau 06.00 Wib dini hari, makanya KPU harus mempunyai inisiatif penghitungan cepat tersebut,” jelasnya.
Komentari tentang post ini