JAKARTA – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mengkritik Undang-Undag (UU) perdagangan yang disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasalnya, adanya nuansa World Trade Organization (WTO) dalam unsur pembuatannya.
Karena itu, DPP IKAPPI juga menyerukan kepada seluruh pedagang pasar tradisional untuk mengibarkan kantong plastik (kresek) hitam sebagai simbol penolakan dan perlawanan terhadap UU Perdagangan.
“Aneh rasanya bila melihat anggota Komisi VI DPR RI dan mantan Menteri Perdagangan Gita Wiryawan merasa UU Perdagangan telah menjamin dan melindungi keberadaan pasar tradisional,” ujar Ketua Bidang DPP IKAPPI, Imam Hadi Kurnia di Jakarta, Kamis (13/2).
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (11/2), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan disahkan menjadi undang-undang (UU).
Sebelumnya, RUU usulan pemerintah ini telah melalui pembahasan di Komisi VI bersama Kementerian Perdagangan dan rampung pada Rabu 29 Januari 2014.
Menurut dia, kekuatan pasar tradisional tidak boleh dianggap sebelah mata.
Terdapat lebih dari 12,5 juta pedagang yang sejatinya adalah penggerak ekonomi nasional.
“Ini belumlah bila di hitung jejaring dari hulu – hilir dan yang menggantung kan hidup nya dari keberadaan pasar tradisional. Jumlahnya bisa lebih dari 60 juta orang,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













