Terdapat lebih dari 12,5 juta pedagang yang sejatinya adalah penggerak ekonomi nasional.
“Ini belumlah bila di hitung jejaring dari hulu – hilir dan yang menggantung kan hidup nya dari keberadaan pasar tradisional. Jumlahnya bisa lebih dari 60 juta orang,” tegasnya.
Untuk menggerakan ekonomi yang jumlahnya sebesar itu UU Perdagangan hanya menyebut Pasar Rakyat (pasar tradisional) dalam Pasal 14.
Tanpa ada satu kata pun yang menegaskan perlindungan.
Di pasal tersebut menahbiskan keberpihakan pemerintah terhadap ritel modern.
“Pengembangan, Penataan, dan pembinaan yang setara (pasal 14 ayat 1) merupakan pencideraan terhadap 12,5juta pedagang pasar tradisional di Indonesia,” urainya.
Dia justru menilai aroma liberalisasi pasar tradisional yang tercium kuat dalam pasal UU tersebut. Asas “equal-treatment” atau kesamaan perlakuan yang di kaitkan kepada pasar tradisional maupun pasar modern dan ritel raksasa mengkonfirmasi asumsi publik bahwa UU ini sangat mengabdi pada mekanisme pasar. “
UU Perdagangan secara telanjang memposisikan pasar tradisional dalam pertarungan bebas, frontal dan berhadap hadapan dengan pasar modern dan ritel ritel raksasa yang memiliki sumberdaya kapital yang lebih besar,” imbuhnya.
Komentari tentang post ini