Kecelakaan berpikir ala Komisi VI DPR RI dan Kementrian Perdagangan termasuk di dalamnya Gita Wiryawan tentu berakibat fatal pada 60 juta orang yang menggantungkan kehidupan nya pada pasar tradisional.
“Meski UU Perdagangan ini sudah diketok, tidak akan menyurutkan langkah DPP IKAPPI untuk menyuarakan perlindungan terhadap pasar tradisional. Sebagai penggerak ekonomi nasional dan aset budaya bangsa, pasar tradisional berhak mendapatkan perlindungan dari gempuran dari pasar modern dan ritel ritel raksasa,” pungkasnya.