JAKARTA-Komite I DPD RI mendalami isu strategis otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah untuk memajukan daerah dengan cara menyinkronisasi dan mengharmonisasi UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Banyak hal yang memerlukan sinkronisasi dan harmonisasi dalam UU Pemda dan UU Perimbangan Keuangan Daerah,” ujar Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang dalam rapat pleno Komite I di ruang rapat Komite I Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (16/10/2019).
Lebih lanjut Senator asal Kalimantan Tengah tersebut menambahkan harmonisasi dan sinkronisasi aturan sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan di lapangan.
Pasalnya, implementasi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan sejumlah UU sektoral yang terkait. “Perimbangan keuangan daerah masih diperlukan harmonisasi antara Kemendagri dan Kemenkeu. Ke depan juga akan mengundang KPK terkait korupsi kepala daerah”, paparnya.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng menyatakan DPD RI dapat berfungsi untuk menjaga keseimbangan pusat dan daerah dengan fokus perhatian pada peran representasi suara daerah dalam struktur dan proses pembuatan kebijakan nasional yang berdampak ke daerah.














