Salah satunya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah.
Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.
“Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan
berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan,” jelas Wiku.
Lebih lanjut dijelaskan, terkait syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing.
Yaitu, bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan testing.
Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
“Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” imbuh Wiku.
Terkait pentingnya vaksin booster ini, Wiku sedikit menambahkan bahwa butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas.
Komentari tentang post ini