JAKARTA – Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengungkapkan potensi ancaman pidana bagi penyebar berita palsu alias hoaks.
Hal tersebut menyusul temuan Aqua berisi jentik hitam yang viral namun dipersulit konsumen saat akan diverifikasi produsen.
“Kalau dipersulit seperti itu malah bisa jadi pencemaran nama baik dan bisa ada unsur berita bohong. karena sifatnya di media sosial maka tentu terkena undang-undang ITE ya kan pasal 28 ayat 1,” kata Trubus Rahadiansyah di Jakarta.
Dosen Universitas Trisakti ini mengatakan, seharusnya konsumen tidak mempersulit produsen saat ingin diverifikasi produsen.
Dia melanjutkan, hal itu supaya video yang disebarkan dapat menjadi jelas agar tidak menjadi simpang siur sehingga menjadi hoaks dan terjadi pencemaran nama baik.
“Artinya kalo ada kasus kayak gini masyarakat harus memperbolehkan produsen dan pemerintah untuk meneliti produk mereka agar mendapatkan klarifikasi sehingga kasus ini clear,” katanya.
Trubus juga menilai ada potensi persaingan usaha tidak sehat dari kompetitor untuk menjatuhkan nama baik perusahaan apabila proses verifikasi dan klarifikasi dipersulit.