JAKARTA – Usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp50.000 yang diprakarsai oleh Akademisi Universitas Indonesia berhati-hati mengambil kebijakan, jangan sampai berdasar kan survei yang dibiayai asing.
“Dampak dari kenaikan rokok Rp 50.000 itu sangat luas. Karena melibatkan sekitar 6,2 juta pekerja,” kata anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam dialektika “Rokok, Pajak dan Nasib Petani Tembakau” bersama Heri Gunawan (Gerindra), Pimpinan Pergerakan Perlawanan Petani Tembakau dari LIPI Mohamad Sobary, dan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamudji di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Masalahnya, kata politisi Partai Golkar, hal ini menyangkut nasib petani, anak istri, keluarga, buruh pabrik, pedagang asongan dan sebagainya.
Selama ini kontribusi rokok pada negara sangat besar mencapai Rp 145 triliun.
“Jadi, pemerintah harus bijaksana karena rokok itu menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Menurut Misbakhun, setiap kenaikan cukai tidak selalu identik dengan penerimaan negara. Makanya, akan selalu lahir banyak pabrik rokok illegal.