SURABAYA-Kehadiran Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sangat penting karena lembaga keuangan yang didirikan khusus ini mampu memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.
Sisi lain, keberadaan LKM tujuannya untuk memerangi Bank Titil.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur (Wagub), Jawa Timur (Jatim), Saifullah Yusuf saat membuka Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM dan Peraturan Pelaksanaan Kabupaten/Kota se Jatim di Hotel Santika Jl. Gubeng Surabaya, Selasa (17/11).
Selama ini, katanya untuk mendapatkan modal usaha, masuarakat kecil lebih banyak memilih pada bank titil dari pada ke lembaga keuangan yang berbadan hukum.
Alasannya, sangat simple karena mudah untuk memperoleh pinjaman tanpa harus ada anggunan, meskipun bungannya sangat tinggi.
“Karena mereka butuh uang untuk memulai usaha kecil-kecilan, otomatis modal yang mereka butuhkan juga jumlahnya kecil tidak sampai puluhan juta,” tegasnya.
Untuk itu, tambahnya, Jatim telah dipilih sebagai tempat tosialisasi UU nomor 1 Tahun 2013 tentang KLM dan Peraturan pelaksanaannya.
Sebab, KLM adalah sebagai lembaga yang dapat memfasilitasi pengembangan keuangan mikro bagi IKM dengan harapan dapat meningkatkan dan mengembangkan kinerja UMKM di Jatim tanpa berhubungan lagi dengan bank titil.















