“Jadi, sekarang kita tahu bahwa yang disebut 51 persen itu adalah kepemilikan yang sepenuhnya dibeli dengan hutang. Kemungkinan hutangnya diberikan kepada pihak yang membeli, sehingga sebenarnya tidak ada pengambilalihan saham secara mutlak. Tetapi citranya begitu, istilahnya ini pakai nama,” sindirnya.
Hal ini lah yang menurut Fahri harus dibongkar, karena tidak saja pembelian tersebut punya kemungkinan kebohongan politik dan kebohongan publik, tetapi juga ada kerugian negara yang besar sekali.
“Harusnya, kalau kita menunggu sampai 2021, petanya tidak akan begini,” pungkas Pimpinan DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu. ***












