“Asset yang dapat diungkapkan adalah asset yang diperoleh Wajib Pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut,” jelasnya.
Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.
Ditjen Pajak terus melakukan proses data-matching antara data yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT dan SPH dibandingkan dengan data pihak ketiga yang diterima Ditjen Pajak.
Ditjen Pajak menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi baik pemerintah maupun swasta yang sesuai Undang-Undang (UU) wajib memberikan data secara teratur kepada Ditjen Pajak.
Data yang dimiliki Ditjen Pajak antara lain izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, izin mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makanan
kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel, restoran
Saat ini Ditjen Pajak juga telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal.













