JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Wakaf Uang hanya diinvestasikan untuk produk Keuangan Syariah
Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 25 Januari 2021.
GNWU ini kemudian mendapat respon beragam dari masyarakat, terutama terkait penggunaan dana wakaf yang dihimpun.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
Dirjen memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.
“Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah,” kata Kamaruddin, di Jakarta, Kamis (28/01).
Ia menjelaskan, pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.
Pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.
Komentari tentang post ini