“Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” jelas Dirjen.
Menurut Dirjen, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi.
Itupun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.
“Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah,” sambungnya.
Meski begitu, Kamaruddin Amin mengakui bahwa SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan.
Sebab, karakteristiknya sangat aman, serta memberikan imbal hasil yang bersaing.
“Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,” ujar Dirjen.
Dari hasil investasi syariah wakaf uang itu, apapun jenisnya, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih).
Komentari tentang post ini