KUPANG-Isi Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) No 359/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi NTT yang disahkan pada 14 November 2018 ternyata tidak segarang janji kampanyeVictory-Joss.
Direktur WALHI NTT, Umbu Wulang menilai Pergub ini justru hanya berkutat pada evaluasi administrasi teknis dan financial yang, ujungnya hanya akan bermuara pada aspek tatakelola semata seperti clean and clear dan kewajiban keuangan perusahaan sebagaimana tertuang dalam Diktum Keempat poin b.
Point ini berbunyi ‘melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan financial terhadap pemegang izin usaha pertambangan yang ada dan merekomedasikan kelayakan operasi dari pemegang IUP dimaksud’.
“Saya menilai, isi Pergub moratorium tambang di NTT tak segarang pernyataan Victory–Joss,” ujar Umbu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/12).
Padahal kata Umum, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Yoseph Nae Soi, dalam masa-masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT beberapa waktu lalu dengan garang bicara di depan publik untuk melakukan moratorium pertambangan mineral dan batubara di bumi Nusa Cendana ini.
Pernyataan dua politisi yang didukung Partai NasDem, Golkar, Hanura, dan PPP ini bak angin surga, menjanjikan masa depan gemilang bagi publik NTT, terutama masyarakat di lingkar tambang yang sudah puluhan tahun berjibaku dengan persoalan tambang.
Pernyataan yang sama kembali ditegaskan Viktor Bungtilu Laiskodat dan Yoseph Nae Soi pada saat dua politisi ini dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih untuk Periode 2018-2023.
“Tambang bukan pilihan yang baik untuk tingkatkan ekonomi rakyat NTT” ujar Viktor Bungtilus Laiskodat.
“Izin yang sudah ada dan masih berlaku akan kami cabut. Izin yang sementara proses akan dihentikan”. ujar Yosep Nae Soi, saat kunjungan pribadi kepada Uskup Maumere, Mgr. Gerufus Kherubim Parera, SVD.
Komentari tentang post ini