BEKASI-Usai apel pagi bersama Pegawai Pemerintah Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengundang para Pelaku Usaha Gedung Pertemuan, Cafe, Karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Bekasi.
Hadir, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Wijonarko, Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia cabang Kota Bekasi, Yan Arsyad, Kepala Dpmptsp Kota Bekasi, Lintong Dianto, Kepala Disparbud Kota Bekasi, Tedi Hafni dan Kepala Kesbangpol, C. Suherlan dalam rangka memberikan solusi untuk para pengelola hiburan.
Wali Kota Bekasi mempersilahkan kepada masing-masing perwakilan untuk melaporkan baik keluh kesah mengenai pembukaan tempat hiburan dan cafe pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di Kota Bekasi.
Wiwin Oriza, Salah satu perwakilan di bidang Karaoke mengatakan Karaoke Win Cibubur sudah mengikuti peraturan yang telah diberikan oleh Pemerintah, akan tetapi masih ada yang masih belum menerapkan protokol kesehatan oleh Karaoke lainnya yang masih membuka melewati pukul 23.00 WIB bahkan sampai mematikan lampu agar tidak diketahui oleh petugas malam.
“Kami inginkan peraturan tersebut diikuti oleh semua di jam 23.00 dan tidak ada yang melebihi batas tersebut,” jelasnya.
Sulita, salah seorang perwakilan untuk pengelola gedung pertemuan di Gedung Al Muhajirrin Kota Bekasi mengungkapkan bahwa peraturan yang telah dibuat telah dijalankan.












