Begitupun untuk para warga yang melakukan pernikahan di gedung ini juga mengikuti dengan sistem nasi box sesuai edaran yang telah ditentukan.
“Kami tetap mengikuti peraraturan dari Pemerintah untuk menghadapi Covid 19 ini,” imbuhnya.
Agnes, salah satu pemilik Cafe Pelakor di Galaxy menyebutkan bahwa dalam peraturannya belum tau tentang social distancing karena belum adanya pemberitahuan.
Karena hal tersebut hanya menggunakan masker, maka dari kami dari pengusaha cafe kaget secara tidak langsung dipanggil oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi untuk penyegelan, kami harap bisa kembali diberitahukan secara luas agar kami tidak lagi salah membuka cafe kami,” ucapnya.
Wali Kota Bekasi, jelaskan 3M yang harus diterapkan dala protokol kesehatan, yakni memakai masker, Mencuci Tangan dan Menjaga jarak.
3 hal ini yang terpenting dalam masa ATHB di Kota Bekasi, baik dari pengelola manapun mau cafe, tempat hiburan dan restaurant, dan juga telah diberitahukan penerapan jam operasional sampai jam 23.00 WIB, tidak ada yang bisa melebihi waktu tersebut, jika tidak akan terkena sanksi disegel seperti kejadian viral di medsos oleh Broker Cafe.
Ini adalah tindakan yang melebihi jam operasional dan berkerumunan di videonya, maka tindak tegas dari Pemerintah Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi untuk penyegelan sementara selama 3 hari.












